Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 27 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hinuran, pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir dan pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hinuran, Mineral Bukan Logam dan Bantuan , Parkir dan Sarang Burung Walet pada Kabupaten Lamongan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hinuran, pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir dan pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan