Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2014

Jadwal Retensi Arsip keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Kabupaten Lamongan sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang• kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan