Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Korban Bencana Terkait Ketentuan Umum, Prinsip, Pelaksaan Pemberian Bantuan, Kriteria Kerusakan Bangunan Akibat Bencana, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Dan Pertanggungjawaban Bantuan, Serta Pembiayaan. Bantuan dalam hal ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri dari penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, dan bantuan kemanusiaan yaitu santunan duka cita. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, antara lain berupa banjir, kekeringan, angin topan/puting beliung, tanah longsor, wabah penyakit, dan gagal panen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan