Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2014

Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi ,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsif dan Sasaran,Struktur dan Besarnya tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan Saat Retribusi terhutang,Tata cara pemungutan,Sanksi Administrasi,Tata Cara pembayaran,Tata Penagihan ,Pengambilan Kelebihan Pembayaran ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan Retribusi,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penyidikan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 April 2014
Tanggal Pengundangan
29 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan