Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama Objek dan Subyek Retribusi,Golongan Retribusi ,Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsif dan Sasaran,Struktur dan Besarnya tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan Saat Retribusi terhutang,Tata cara pemungutan,Sanksi Administrasi,Tata Cara pembayaran,Tata Penagihan ,Pengambilan Kelebihan Pembayaran ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan Retribusi,Insentif Pemungutan,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penyidikan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat