Qanun Kota Langsa No. 2 Tahun 2015

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada PT Bank Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sumber Dana, Status Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada PT Bank Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan