Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan manfaat; c. pemberian IMB; d. pelaksanaan pembangunan; e. penerbitan; f. pembongkaran; g. pengawasan dan pengendalian; h. sosialisasi; i. pelaporan; j. kententuan penyidikan; k. sanksi pidana; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat