Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2013

Pola Tarif Dan Penggunaan Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pola Tarif dan Penggunaan Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Perhitungan dan Penetapan Tarif;Prinsip dan Besarnya Tarif;Pelayanan yang Dikenakan Tarif;Perubahan Tarif;Obat-Obatan dan BAKHP;Pelayanan Jenazah;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Keluarga Miskin;Kelas Perawatan;Rawat Jalan dan Rawat INAP;Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Lain-lain;Ketntuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Dan Penggunaan Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
18 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan