apbd ta 2012-pertanggungjawaban pelaksanaan kabupaten pulau morotai
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2013 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Pulau Morotai No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Pulau Morotai No. 6 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2013.
- 8 halaman, Lampiran: 2 Halaman.
|