Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2006

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, tata carac pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, daluarasa penagihan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Ampana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/NO.20, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan