badan-penanggulangan-bencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
- menghapus ketentuan Pasal 1 angka 2 (dua) diubah, dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), dan angka 4 (empat), ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan ditambahkan ayat (5), diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A.
- 5 halaman, Lampiran 2 halaman
|