STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Cirebon secara efektif dan efesien serta sesuai dengan perkembangan harga pasar maka perlu ditetapkan Standar Satuan Harga Barang/Jasa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008; dan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: standar satuan harga barang/jasa yang digunakan sebagai batas maksimal pelaksanaan pengadaan; penggunaan harga pasar jika terjadi kenaikan harga atau belum tercantum dalam peraturan ini; dan harga untuk upah dan bahan bangunan belum termasuk PPN sebesar 10%.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|