Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon No. 30 Tahun 2016

STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: standar satuan harga barang/jasa yang digunakan sebagai batas maksimal pelaksanaan pengadaan; penggunaan harga pasar jika terjadi kenaikan harga atau belum tercantum dalam peraturan ini; dan harga untuk upah dan bahan bangunan belum termasuk PPN sebesar 10%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 30 Tahun 2016 tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG/JASA PEMERINTAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.30
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan