Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum ,Retribusi , Cara mengukur tingkat pengguna jasa , Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan bersarnya tarif retribusi , Struktur dan besarnya tarif retribusi , Peninajuan tarif retribusi , Wilayah pemungutan , Saat retribusi terutang , Pemungutan retribusi , Pembayaran retribusi , Sanksi administrasi , Penagihan retribusi , Pengembalian kelebihan pembayaran , Keringanan,pengurangan dan pembebasan retribusi , Penghapuasan piutang retribusi yang kedaluwarsa , Pemeriksaan retribusi , Ketentuan khusus , Insentif pemungutan , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat