dinas-daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 2009.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
- mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua), dan angka 4 (empat) diubah, dan ditambahkan angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas), ketentuan Pasal 2 huruf l diubah, ketentuan Bagian Kedua belas diubah, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
- 6 halaman, Lampiran 6 halaman
|