Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Hak dan kewajiban penduduk , Kelembagaan , Kewenangan penyelenggaraan administratif kependudukan , Pendaftaran penduduk , Pencatatan sipil , Pengelolaan siak , Perlindungan data pribadi penduduk , Penetapan denda administratif dan biaya pelayanan , Ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat