INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PEDOMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2014/NO.106, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, perlu membuat regulasi di tingkat kabupaten.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 07 Tahun 2008; PERDAKAB MTB No. 03 Tahun 2013; PERDAKAB No. 25 Tahun 2013; PERBUP MTB No. 40 Tahun 2013.
- Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Insentif Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|