Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang, Tata Cara Pemungutan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Instansi Pemungut, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Sanksi, Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan