kepala-desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015.
- dalam PERDA ini diatur mengenai Prosedur Pemiihan Kepala Desa, dan Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.10 Tahun 2006 sen=bagaimana telah diubah ke dalam PERDA No.6 Tahun 2013.
- 24 halaman, Penjelasan 7 halaman
|