Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara, dengan perubahan maupun penambahan pada beberapa ketentuan dalam peraturan dimaksud antara lain dengan mengubah Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur tentang akumulasi penyertaan modal pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Menambahkan 1 (satu) Ayat pada Pasal 6 yang mengatur bahwa akumulasi penyertaan modal yang belum tercatat pada neraca PDAM akan diperhitungkan sebagai aset setelah dilakukan verifikasi. Merubah kedudukan Ayat (2) pada Pasal 6 menjadi Ayat (3) yang mengatur bahwa Pengalokasian Penyertaan Modal pada Tahun 2013 – 2014 ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat