Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksaan Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ban tuan keuangan dimaksudkan un tuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan guna mewujudkan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa. Tujuan bantuan keuangan adalah : a. meningkatkan partisipasi peran serta dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan dengan cara meningkatkan prakarsa dan swakarsa berupa swadaya gotong royong; b. mendorong ekonomi produktif; c. memperkecil perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi antar desa dan status sosial masyarakat; d. tersedianya sarana dan prasarana bagi pengembangan kegiatan ekonomi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksaan Bantuan Keuangan kepada pemerintahan Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan