Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 24 Tahun 2006

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :ASAS DAN TUJUAN ,PENGELOLAAN ZAKAT ,ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN BAZ ,LEMBAGA AMIL ZAKAT,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI ,LINGKUP KEWENANGAN BAZ ,TATA KERJA,,PENINJAUAN ULANG TERHADAP LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT ,PEMBINAAN, PENGAWASAN ,PELAPORAN,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN LAIN-LAIN ,KETENTUAN PERALIHAN , ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2006/NO.24
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan