Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2014

Pelayanan Kesehatan pasa puskesmas dan Sistem Kapitalisasi bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Lamongan, meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP); b. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dan c. Pelayanan Rujukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan pasa puskesmas dan Sistem Kapitalisasi bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
14 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 8
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan