Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2014

Kode Kearsipan Instansi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kade kearsipan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Kade kearsipan instansi bagi Perusahaan Daerah Kabupaten Lamongan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Perusahaan Daerah. Kade kearsipan instansi menunjukkan adanya satuan-satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan naskah dinas dan kearsipan. Kade kearsipan instansi penerapannya ditempatkan pada urutan ketiga naskah yang berbentuk produk hukum dan berbentuk surat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kode Kearsipan Instansi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1733 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan