Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2014

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah. Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan Daerah. Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sekretariat 1) Sub Bagian Umum 2) Sub Bagian Keuangan 3) Sub Bagian Program c. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pendapatan 1) Seksi Pendaftaran dan Pendataan 2) Seksi Perhitungan dan Penetapan Pendapatan 3) Seksi Keberatan dan Banding d. Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan 1) Seksi Penagihan dan Penindakan 2) Seksi Pengolahan Data dan lnformasi 3) Seksi Pembukuan dan Pelaporan e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian 1) Seksi Perencanaan Pendapatan 2) Seksi Sarana Prasarana Benda Berharga 3) Seksi Pengawasan dan Konsultasi f. Unit Pelaksana Teknis Dinas g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD No 4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan