Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 44 Tahun 2016

Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wlaikota ini diatur mengenai Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan dan strategi pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online; Tahapan Penerapan dan Pengembangan yakni tahap persiapan; pematangan; pemantapan dan tahap pemanfaatan. Selain itu, juga diatur mengenai mekanisme pengembangan pelayanan publik ketenagakerjaan berbasis online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pengembangan Pelayanan Publik Ketenagakerjaan Berbasis Online di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.44
Subjek
KETENAGAKERJAAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan