Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 30 Tahun 2016

Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemberian Jasa Pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK BLUD; 3. Sumber pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan; 4. Pola pembagian jasa pelayanan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 30 Tahun 2016 tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan