Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Pemerintah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nemer : 19 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Probolinggo, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 24 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Pemerintah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 1 No 14 Seri G1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan