PBB
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2 Dinas Pendapatan Kabupaten 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Dinas Pendapatan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi clan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Ketentuan Umum;
1. Ketentuan umum;
2. Standar Biaya Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Objek PBB-P2;
3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|