PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah KabupatenLangkat memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
- UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007;
PP Nomor 5 Tahun 1982; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 45 Tahun 1995; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 6 Tahun 2005; Perdakab Langkat Nomor 28 Tahun 2007; Perdakab Langkat Nomor 29 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga. Di dalamnya diatur tentang maksud dan tujuan; prinsip penyertaan modal; bentuk penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan
modal; hasil usaha; serta pembinaan dan pengendalian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- Ketentuan mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan/Peraturan Bupati.
- 12 Hlm
|