Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan APBDesa 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman penyusunan APBDesa TA 2016 meliputi; a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kebijakan Pemerintah Desa ; b. Prinsip Penyusunan APBDesa : c. Kebijakan Penyusunan APBDesa; d. Standart Harga Satuan ; e. Teknis Penyusunan APBDesa; f. Hal-Hal Khusus Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3 Seri G1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan