Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat: Bab : Ketentuan Umum Bab II : Nama Objek dan Subjek Retribusi Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V : Prinsip dan Sasaran dan Besarnya Tarif Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Bab VII : Kewajiban Bab VIII : Daerah Pemungutan Bab IX : Saat Retribusi Terutang Bab X : Tata Cara Pemungutan Bab XI : Tata Cara Pembayaran Bab XII : Kadaluwarsa Penagihan Bab XIII : Pengawasan Bab XIV : Insentif Pemungutan Bab XV : Penyidikan Bab XVI : Ketentuan Pidana Bab XVII: Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
07 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan