Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 73 Tahun 2015

Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.138.053.220,- (lima milyard seratus tiga puluh delapan juta lima puh..1.1-\ tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 73 Seri G1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan