PENATAAN,-PEMBANGUNAN,-DAN-PENGOPERASIAN-MENARA-TELEKOMUNIKASI-DI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi serta sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Bangli hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk dilakukan
penataan pembangunan infrastruktur Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa keberadaan Kabupaten Bangli sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Bali memerlukan suatu pengaturan serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur Menara Telekomunikasi yang berfungsi guna memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PE/M.KOMINF0/03/2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Bali Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA; 3. PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KAWASAN TERTENTU; 4. KETENTUAN PERIZINAN; 5. PRINSIP-PRINSIP PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI; 6. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI; 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 26
|