PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD No 70 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan SKPD Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Permendagri No 13 Tahun 2006 Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 52 Tahun 2015:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 14 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 69 Tahun 2015.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Uang Persediaan:
3. Penggunaan dana Uang Persediaan:
4. Ganti Uang Perseediaan:
5. Tambahan Uang Persediaan:
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|