Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Pajak , Dasar pengenaan,tarif dan cara perhitungan pajak , Wilayah pemungutan , Masa pajak dan saat pajak terutang , Surat pemeberitahuan pajak daerah dan penetapan pajak , pemungutan pajak , Pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahapusan atau pengurangan sanksi administratif , Pengembalian kelebihan pembayaran pajak , Kedaluwarsa penagihan , Pembukuan dan pemeriksaan , Ketentuan khusus , Penyidikan , Ketentuan pidana , Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
10 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. MEMPAWAH: 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan