Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2016

PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Landasan, Asas dan Tujuan 3. Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi 4. Pembentukan Koperasi 5. Keanggotaan 6. Permodalan Koperasi 7. Kegiatan Usaha Koperasi 8. Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi 9. Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi 10. Pembagian Sisa Hasil Usaha 11. Dewan Koperasi Indonesia Daerah 12. Pengembangan Koperasi 13. Pemberdayaan Koperasi 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan 15. Larangan 16. Sanksi Administratif 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
12 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan