rencana-kerja-pemerintah-daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. RKPD berfungsi sebagai instrumen bagi pemda untuk mengukur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015, maka perlu mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
- Mengubah Perwali No. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2016
- 3 hlm
|