Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 1 Tahun 2014

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2013-2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013-2033, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2013-2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
08 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014/NO.91, LL KAB MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan