rakyat-pertambangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
ABSTRAK: |
- pelaksanaan Pasal 8 huruf a, Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu diatur Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
dengan Peraturan Daerah
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2010
- dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Perda No 1 TAhun 2006
- 15 hlm, penjelasan 4 hlm
|