Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2013

Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
24 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan