urusan-pemerintahan-pemerintah-kabupaten
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu menetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004 tentang; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Urusan Pemerintahan; dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|