Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2011

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
27 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.6 Seri C 2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Barat No. 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan