Qanun Kota Langsa No. 14 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi dan Tata Cara Pengawasan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan,Masa Pembubuhan Cap Tera/ Tera Ulang dan Masa Pelayanan Tera/ Tera Ulang, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
14
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
14 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan