Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 4 Tahun 2016

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban pasien dan pengguna Rumah Sakit, sarana, prasaranan dan peralatan Rumah Sakit, serta prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.147
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan