jamaah-haji
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD/No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Mamuju Utara agar berjalan aman, tertib, dan lancar perlu dilakukan pengaturan pembiayaan transportasi Jamaah Haji Daerah.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
- dalam PERDA ini diatur mengenai lingkup tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus pembiayaan transportasi bagi jemaah haji Daerah dan sumber pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- 6 halaman, Penjelasan 4 halaman
|