Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 36) yaitu ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 20, angka 21 dan angka 24 Pasal 1 diubah, angka 22 dan angka 23 dihapus, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 24a, angka 24b dan angka 24c, diantara angka 26 dan angka 27 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 26a, diantara angka 27 dan angka 28 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 27a dan angka 27b, diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 30a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4, TLD NO.6211
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Poso No. 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. PERDA Kab. Poso No. 36 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan