Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang No. 44 Tahun 2016

Perubahan Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.443.564.292.016,00 2. Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp1.493.404.036.417,69 3. Jumlah Pembiayaan setelah Perubahan Rp.49.839.744.401,69

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.44
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan