Peraturan ini menetapkan besaran tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum di Kabupaten Buru, besaran tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bagi penumpang pelajar dan mahasiswa dikenakan tarif khusus 50% dari tarif penumpang pada setiap trayek yang dilaluinya. Tarif ini belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa setiap pungutan yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati Buru. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dan instansi terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat