Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 76 Tahun 2014

Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan besaran tarif angkutan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum di Kabupaten Buru, besaran tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini. Bagi penumpang pelajar dan mahasiswa dikenakan tarif khusus 50% dari tarif penumpang pada setiap trayek yang dilaluinya. Tarif ini belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero) dan jenis asuransi lainnya yang dilakukan secara sukarela. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur bahwa setiap pungutan yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bupati Buru. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Buru dan instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
04 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2014
Tanggal Berlaku
04 Desember 2014
Sumber
BD. 2014/NO. 76, LL KAB. BURU: 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penetapan Besarnya Tarif Angkutan Penumpang Pedesaan Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Buru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan