Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.335.218.252.016,00,- dan Belanja sebesar Rp 1.376.742.232.016,00,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat