Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil di wilayah hukum Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, register dan pejabat pencatatan sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, persyaratan untuk memperoleh dokumen kependudukan dan surat keterangan tinggal sementara WNI dan orang asing, pencatatan sipil, persyaratan penerbitan dokumen hasil pencatatan sipil akta kelahiran/kematian/perkawinan/perceraian, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pelaporan, pengawasan, pembatalan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat