Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya untuk memperkuat struktur modal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, juga meningkatkan jangkauan operasional dan daya saing PT. Bank Sulteng. Dalam upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Rapat Umum Pemegang Saham di sepakati untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Sulteng. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk menjadi pedoman dalam menyertakan modal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat