Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan ruang Kabupaten Luwu Utara bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan aspek bencana demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
20 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2011
Tanggal Berlaku
20 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.2, TLD NO.213
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2231 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan